Salah satu kebutuhan dasar yang menjadi mesin laju ekonomi baik pada tingkat nasional, regional ataupun lokal adalah infrastruktur transportasi. Disini peran pemerintah daerah (PEMDA) sangat penting untuk mensukseskan laju ekonomi daerahnya, sebagaimana yang sudah dicatat oleh DJPP’s website (publikasi tahun tidak diketahui) tentang hak otonomi daerah, dimana hal yang dimaksud sudah diberikan oleh pemerintah pusat kepada PEMDA melalui undang-undang otonomi daerah no 22 pada tahun 1999.
Demi tercapainya ekonomi daerah yang adil, pemerintah daerah berhak melakukan pengembangkan fasilitas umum secara berkala seperti perbaikan dan pembuatan jalan baru dari pelosok sampai ke jalan raya. Hal demikian dilakukan agar aktifitas para pelaku ekonomi di daerah (baca: petani, pedadang, dsb.) semakin mudah. Seiring dengan perkembangan fasilitas umum ini, maka tidak heran jika jumlah kendaraan bermotor di Indonesia semakin tahun bertambah. Menurut Balai Pusat Statistik (BPS’ website, 2012), jumlah pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2012 naik sekitar 9.29 persen dari tahun sebelumnya yakni 85.601.351 kendaraan.
Memang benar bahwa bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia memiliki dampak positif dimana hal ini selanjutnya tidak perlu dijelaskan, karena saya berkeyakinan bahwa masyarakat Indonesia sudah mengetahuinya. Namun, dampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat Indonesia sepertinya belum atau tidak jelas. Maksud dari ketidakjelasan dari kelangsungan hidup adalah mereka (pengendara kendaraan bermotor) tidak percaya sebelum dihadapkan dengan kenyataan yang pahit. Salah satu contoh empirisnya adalah, kebanyakan masyarakat Indonesia belum atau bahkan tidak mengerti tentang peraturan lalu lintas dan bagaimana mengemudikan kendaraan secara aman baik untuk diri mereka sendiri maupun pengemudi lainnya atau pengguna jalan umum. Masih belum percaya? Silahkan bertanya pada keluarga dan teman-teman disekitar Anda yang pernah ditabrak atau menabrak orang lain.
Menurut Badan Intelijen Negara atau BIN (2014) ” Data Kepolisian [R]epublik [I]ndonesia menyebutkan, pada 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun – Rp 217 triliun per tahun (2,9% – 3,1 % dari Pendapatan Domestik Bruto/PDB Indonesia). Sedangkan pada 2011, terjadi kecelakaan sebanyak 109.776 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 31.185 orang.” adalah sekali lagi bukti dari dampak negatif terhadap banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan bermotor tanpa mengerti dan mengetahui tentang bagaimana tata cara mengemudi dan peraturan lalu lintas dengan jelas.
Kebanyakan warga yang tinggal di perkotaan dan pedesaan memberikan kewenengan kepada anggota keluarganya untuk mengendarai baik sepeda motor atau mobil. Ironisnya, mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah belum memiliki cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor (baca: pengendara berumur sekitar 9 – 16 tahun). Tidak ada seorangpun yang ingin mengalami kecelakaan. BIN (2014) mencatat bahwa korban kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada masyarakat tidak mampu selain itu juga pada usia yang sangat muda (10-24 tahun) dan produktif (22-50 tahun).
Kebanyakan masyarakat Indonesia yang pernah saya temui pada umumnya pasrah dengan mengatakan ahhh itu “Takdir” karena Hidup dan Mati sudah ada yang mengatur (mengatur mbahmu tha!!). Lebih lanjut, yang paling penting adalah bisa mengemudikan kendaraan bermotor. Dalam konteks kecelakaan, bisa diartikan bahwa kecelakaan sepeda motor karena pengendara belum cukup umur atau pengendara yang tidak mengerti tata tertib lalu lintas, adalah TAKDIR dan semuanya adalah, kehendak sang pencipta.
Menurut saya, ini adalah sebuah kebodohan massal, karena kecelakaan banyak terjadi dikarenakan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak;
1. Mengerti dan mengetahui tentang peraturan lalu lintas dan tata cara mengemudikan kendaraan bermotor secara aman.
2. Mengerti tentang kondisi jalan.
3. Hati-hati, dll.
Kendaraan bermotor menjadi pemicu kematian tingkat tiga di Indonesia setelah penyakit jantung koroner dan tuberculosis (BIN, 2014). Jadi, semuanya jangan diasumsikan “Takdir” karena ketidakhati-hatian pengendara motor.
Oleh sebab itu, kebodohan itu jangan dipelihara dan segeralah belajar dari apa yang sudah terjadi. Bisa juga bertanya dan belajar dari orang yang mengerti lalu patuhilah peraturan lalu lintas. Sedangkan, kalau belum cukup umur dan masih BO DO H, ya jangan mengemudikan kendaraan bermotor. Kasihani ragamu dan juga keluargamu sendiri yang sudah kamu bikin kerepotan – merawat korban kecelakaan dari sebuah kegoblokanmu.
Eits, sebentar… tidak boleh dilupakan ya bahwa negara juga akan direpotkan oleh tingkah laku masyarakat yang ugal-ugalan, sok pintar/ngerti/tahu padahal tingkat kedewasaan dan kesadaran diri dalam berkendara masih jauh dibawah standar – tata cara mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara juga tidak sadar bahwa dari sekian persen total biaya pengobatan, perawatan warga miskin akibat korban kebodohan mereka adalah beban pemerintah.
Daftar pustaka:
Badan Intelijen Negara (BIN) Negara Republik Indonesia, 2014. Kecelakaan Lalu Lintas Menjadi Pembunuh Terbesar Ketiga. Tersedia online <http://www.bin.go.id/awas/detil/197/4/21/03/2013/kecelakaan-lalu-lintas-menjadi-pembunuh-terbesar-ketiga> [diunduh 08 Agustus 2014].
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, 2012. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis tahun 1987-2012. Tersedia online <http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&id_subyek=17¬ab=12> [diunduh 08 Agustus].
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), tidak diketahui. Simplifikasi dan Reformasi Regulasi di Era Otonomi Daerah. Tersedia online <http://www.djpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/244-simplifikasi-dan-reformasi-regulasi-di-era-otonomi-daerah.html> [diunduh 08 Agustus ].