
Berapakah jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar peraturan dan undang-undang hak pejalan kaki di Swiss?
Setiap warga negara wajib menghormati, mentaati peraturan dan undang-undang yang diberlakukan di negaranya. Hal ini juga berlaku pada warga negara asing yang berdomisili di negara tertentu. Kenapa semua orang yang berada di suatu negara harus mengikuti pertaturan dan undang-undang setempat adalah semata-mata untuk saling menghormati, mengerti sehingga kesadaran terhadap kepentingan umum bisa terwujud. Misalnya, pengendara kendaraan bermotor tidak boleh melebihi batas kecepatan yang telah diatur, sebab kalau terlalu akan membahayakan pengendara itu sendiri termasuk jika ada penumpangnya dan pengguna jalan yang lainnya.
Jika ada yang kedapatan melanggar, maka pihak berwajib mempunyai otoritas untuk baik menilang dan menjatuhkan denda yang harus dibayar oleh pelanggar undang-undang dan peraturan dalam penggunaan kendaraan di jalan umum. Jumlah dendanya pun bervariasi karena bergantung pada tingkat pelanggaran dan cara pembayaran denda sudah diinstruksikan ke suatu bank.
Pada kesempatan ini, saya hanya ingin memberikan gambaran tentang denda yang harus ditanggung oleh pengguna kendaraan baik motor maupun tak bermotor:
1. Pengendara mobil dengan sengaja menerobos lampu lalu lintas ( lampu merah ), maka denda yang harus di bayar adalah sekitar Rp 3,625,000. Kemudian,
2. Pengendara sepeda kayuh dendanya Rp 870,000. Sedangkan,
3. Pengendara sepeda kayuh (pancal) yang kedapatan mengendarai sepedanya tanpa berpegangan setir (cul-culan) dikenakan denda Rp 290,000 dan
Yang paling penting untuk diketahui dan perlu ditiru oleh kalian yang berada dalam kategori negara ke-3 (sedang dalam proses ingin maju) adalah;
4. Pengendara sepeda pancal mengayuh sepedanya di atas trotoar yang seyogyanya untuk mereka yang jalan kaki, dikenakan denda sebesar Rp 580,000.
Jadi tinggal anda konversikan saja dengan kurs rupiah yang berlaku saat kamu melanggar kemudian membayar dendanya.
Semoga tulisan saya kali ini dapat menjadi dasar pemikiran politisi dan polisi di Indonesia. Jika butuh informasi tambahan dan belajar dari negara yang biaya hidupnya super mahal yaa silahkan kontak pemerintah Swiss.
