Tulisan ini mendiskusikan tentang kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka yang digagas oleh Calon dan Wakil Gubernur (CA(WA)GUB) untuk DKI Jakarta dan implikasinya dalam kelanjutan ekonomi. Beberapa kali pernyataan serupa dikutip oleh banyak media cetak dan elektronik bahwa Anies Baswedan (AS) dan Sandiaga Uno (SU) akan menghadirkan program nyata untuk masyarakat Jakarta yang berpenghasilan rendah dan belum punya rumah.
Memiliki program yang berpihak kepada masyarakat lapisan bawah adalah menjadi salah satu kunci utama untuk memenangkan pemilihan kepala daerah, karena program tersebut akan dapat mengurangi kesenjangan atau ketimpangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Namun, dari pemaparan-pemaparan CA(WA)GUB ini memunculkan keraguan tentang mekanisme dari program KPR dengan DP 0%. Oleh karena itu, melalui media ini saya memberikan ilustrasi bagaimana mungkin tujuan dari sebuah program dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai harapan masyarakat tingkat bawah, apabila calon pemimpin daerahnya hanya sekedar membuat agenda tanpa adanya rincian objektif.
Pendahuluan
Dengan adanya undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah (PEMDA) diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraaan sosial masyarakatnya. Salah satu dari kesejahteraan sosial adalah memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau, administrasi kependudukan, juga termasuk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat yang berpenghasilan menengah ke-bawah. KPR dapat diwujudkan dengan memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang berpenghasilan tersebut di atas. Kurniawan (2016) menjelaskan beberapa poin penting yang berkaitan dengan pengajuan KPR berbasis subsidi di website Bank Tabungan Negara (BTN).
Sehubungan dengan program yang diagendakan oleh pasangan calon dan wakil gubernur (CA(WA)GUB) DKI Jakarta, dimana Anies Baswedan (AB) dan Sandiaga Uno (SU) berjanji akan memenuhi janjinya untuk mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta yang berpendapatan menengah ke-bawah dengan tidak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) sama sekali untuk KPR.
Sarwanto (2017) menyampaikan bahwa program KPR dengan DP 0% yang diagendakan oleh CA(WA)GUB diatas, adalah untuk memberikan solusi bagi masyarakat DKI Jakarta yang berpenghasilan menengah ke-bawah dan belum memiliki tempat tinggal. Selanjutnya, Primadhyta (2017) memberitakan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan KPR harus menabung selama satu semester, dimana uang tabungan ini nantinya dipakai sebagai pengganti DP yang nilainya sebesar 10% dari total harga rumah. Cahya (2017) mengutip pernyataan AB disaat dia berkunjung di Dori Kosambi, Jakarta pada hari Selasa 14/3/2017 bahwa “Kredit berpihak pada rakyat kecil dan penghasilan [di]bawah Rp 7 juta [per bulan]. Program ini untuk rakyat kecil,” sedangkan pengajuan KPR akan “ diproses melalui Bank DKI Jakarta.”
Wacana kebijakan yang akan dibuat oleh CA(WA)GUB tersebut mengingatkan saya terhadap kebijakan pemerintah Prancis pada tahun 1965 – 1984, dimana penduduk Prancis yang berpenghasilan rendah saat itu akan mendapatkan KPR dengan cara disubsidi oleh pemerintah. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Rosen (1981), Langley (2002), Laferrère dan Le Blanc (2006) menjelaskan bagaimana pemerintah Prancis memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal (baca: rumah dan atau rumah susun) yang layak ditempati.
Rosen (1981:147) menyampaikan bahwa pada tahun 1969 warga Prancis yang ingin mengajukan KPR diharuskan memiliki deposit di Plan d’Espargne Logement atau di bank perumahan paling sedikit 4 tahun dengan jumlah deposit paling sedikit USD 325 pertahunnya, dimana bunga depositonya tidak dikenakan pajak dan uang tidak dapat ditarik selama 4 tahun. Sedangkan Laferrère dan Le Blanc (2006:164) tidak menyebutkan jumlah minimal deposito yang harus disimpan akan tetapi calon debitur harus memiliki akun deposito di bank perumahan sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mengajukan KPR. Kemudian, cicilan perbulannya disesuaikan dengan penghasilan debitur, termasuk tenornya.
Selain Prancis, pemerintah Amerika Serikat (AS) pada tahun 2001 dan 2009 juga memberikan kemudahan kepada warganya untuk mendapatkan KPR. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat saat itu menginstruksikan institusi perbankan dan keuangan untuk tidak perlu lagi menulusuri latarbelakang ekonomi nasabah yang ingin mengajukan KPR. Artinya, masyarakat AS yang mengajukan KPR langsung disetujui tanpa memerlukan DP dan mereka hanya dibebani cicilan setiap bulannya. Sayangnya, program ini hanya berhasil sementara karena gelembung perumahan atau housing bubbles dan faktor mikroekonomi lainnya menjadikan industri perbankan dan keuangan merugi diikuti dengan krisis keuangan yang berakibat laju ekonomi AS terpuruk.
Bianco (2008) menyampaikan bahwa puncak housing bubbles terjadi di AS pada akhir tahun 2005. Banyak industri mikro; perumahan, keuangan dan perbankan menghadapi krisis keuangan yang akhirnya membuat ekonomi makro di AS terpuruk hingga beberapa tahun kemudian. Terjadinya efek domino disebabkan oleh gelembung perumahan di AS mempengaruhi perkembangan ekonomi di beberapa negara di Eropa seperti Yunani, Spanyol, Itali, Irlandia, dan lainnya. pada tahun 2008.
KPR dengan DP nol persen di DKI Jakarta rencananya akan diwujudkan dengan catatan apabila mereka berdua memenangkan pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2017. Katakanlah mereka terpilih, pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme program KPR tanpa DP ini dapat direalisasikan?. Sedangkan, pemerintah Indonesia melalui bank sentralnya sudah mengatur kebijakan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pengajuan KPR. Jelas, acuan yang dikampanyekan oleh CA(WA)GUB tersebut sangat tidak objektif. Jika mereka mengacu kepada kebijakan negara Prancis tahun 1965 – 1984, jelas tidak mungkin. Apalagi mengacu kepada kebijakan pemerintah AS yang telah membuat ekonomi global mengalami krisis keuangan. Lalu, ada yang tahu program KPR tanpa DP untuk warga DKI Jakarta didapat dari mana?. Menurut saya dari wacana mereka sendiri yang memang terkesan tergesa-gesa.
Permasalahan
Tentunya jika saya menjadi warga Jakarta dan belum memiliki rumah akan merasa senang sekali mendengar program tersebut dan berharap AB dan SU dapat mewujudkan janjinya. Akan tetapi, dibalik hingar-bingarnya masyarakat terhadap janji program KPR nol persen ini, saya justru melihat ada beberapa keanehan pada solusi yang ditawarkan oleh AB dan SU.
Yang pertama, mengacu pada pasal 17 tentang Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016, dimana rasio pendanaan bank untuk KPR adalah sebesar 85% untuk kepemilikan rumah pertama (Bank Indonesia, 2016). Sedangkan sisanya 15% ditanggung oleh nasabah. Artinya, jumlah 15% dari harga rumah akan dibebankan kepada pelanggan untuk membayar DP KPR. Siapakah yang akan menanggung DP 15%, jika CA(WA)GUB tersebut memiliki solusi KPR dengan DP 0%? Apabila DP 15% dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagaimana mekanismenya?
Yang kedua, dikatakan oleh AB dan SU bahwa masyarakat DKI Jakarta harus mempunyai simpanan yang disimpan di bank tertentu selama 6 bulan. Kemudian, uang tersebut akan digunakan sebagai pengganti DP sebesar 10%. Selanjutnya cicilan KPR tetap dengan rentang waktu cicilan selama 15 tahun. Masalahnya adalah, jika Bank DKI Jakarta yang akan menjadi kreditur untuk KPR, berapa jumlah minimal uang yang harus disimpan selama satu semester?
Pembahasan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP nol persen akan menimbulkan beberapa permasalahan. Dalam kesempatan ini saya tidak bermaksud untuk menawarkan solusi tetapi mencoba membahas sekaligus mengajak warga DKI Jakarta untuk berpikir lebih kritis terhadap wacana tersebut.
Yang pertama, institusi perbankan dan keuangan menjadi jembatan antara debitur (baca: nasabah yang mengajukan KPR) dan kreditur (baca: investor umum yang menyimpan sebagian kekayaanya di bank). Banyak bukti empiris yang dapat kita pelajari bersama bahwa industri perumahan, perbankan dan keuangan pernah mengalami kredit macet. Macetnya kredit perumahan utamanya disebabkan oleh debitor yang tidak dapat membayar kewajiban setiap bulannya kepada pihak bank sebagai kreditur.
Bank sentral mengatur industri perbankan dan keuangan supaya kestabilan moneter dapat dipelihara dan dicapai, untuk memastikan bahwa kebijakan moneter berjalan efektif, dan supaya resiko dapat dikurangi dan dicegah (BAPPENAS, 2015). Katakan AB dan SU memenangi PILKADA kemudian mengeluarkan PERDA dan mengimplementasikan program KPR tanpa DP dengan menunjuk Bank DKI Jakarta sebagai kreditur, maka dapat dipastikan bahwa DP 15% yang seharusnya ditanggung oleh calon nasabah KPR dibebankan kepada para depositor atau masyarakat umum yang menyimpan sebagian penghasilan dan kekayaannya di bank tersebut.
Kemudian, kreditur membayarkan DP 15% ke perusahaan pengembang properti. Jika bank sentral mengetahui pelanggaran ini, maka Bank DKI Jakarta akan mendapatkan peringatan karena keputusan yang diambil dapat beresiko terhadap kestabilan moneter. Jadi, saya pikir membebankan DP 15% untuk kepemilikan rumah pertama ke pihak bank sangatlah tidak mungkin. Lebih-lebih jika DP 15% dibebankan ke APBD karena mekanisme yang belum jelas dan yang lebih penting lagi adalah AB dan SU belum mengetahui bagaimana mengatur APBD untuk PEMDA DKI Jakarta.
Pembahasan yang ke-dua adalah tentang besar kecilnya jumlah deposito yang harus disimpan oleh calon nasabah KPR di suatu bank di Jakarta selama satu semester tidak disampaikan oleh CA(WA)GUB. Saya melihat bahwa wacana ini tidak mengacu kepada kebijakan pemerintah Perancis tahun 1965 – 1984. Namun, wacana ini berasal dari AB dan SU. Menurut AB yang dikutip oleh Cahya (2017) bahwa KPR untuk warga DKI yang berpenghasilan Rp 7 juta. Dari penghasilan tersebut saya asumsikan bahwa mereka dapat menyisihak sebagian pendapatannya sebesar 30 – 35%. Maka mereka dapat menyimpan Rp 12.6 – 14.7 juta selama satu semester tanpa menambahkan pendapatan dari bunga deposito.
Apakah jumlah deposito selama 6 bulan sudah cukup untuk membayar DP 10% yang katakan Rp 350 juta seperti yang pernah disampaikan oleh AB dan SU pada debat PILGUB, adalah jelas belum cukup. Apalagi dalam PBI sudah dijelaskan bahwa rasio LTV untuk KPR pertama yaitu 15%. Sebagai tambahan, penetapan jumlah besar kecilnya cicilan KPR selama masa tenor 15 tahun juga masih belum jelas begitupun bunga hutang atas KPR juga belum disampaikan oleh Bank DKI Jakarta.
Yang saya ketahui adalah perbankan tidak memberikan kredit kepada calon debitur apabila status yang bersangkutan belum diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Salah satu alasan bank tidak memberikan kredit adalah karena bank tidak ingin mengalami kredit macet, apabila mereka sewaktu-waktu dirumahkan atau tidak lagi dikaryakan oleh perusahaan. Meskipun, mereka yang berstatus karyawan tetap, bank akan menghadapi resiko kredit macet jika penjualan perusahaan, dimana debitur berkerja mengalami penurunan berkala karena persaingan industri semakin ketat yang akhirnya berujung pada penutupan perusahaan.
Jawaban dari pertanyaan apakah PEMDA DKI Jakarta dapat meyakinkan bahwa multi industri, dimana warga Jakarta bekerja tidak akan menutup perusahaannya adalah mustahil dapat dilakukan oleh PEMDA. Debitur yang tidak dapat membayar cicilan KPR akan kehilangan hak kepemilikan rumah karena rumah akan disita oleh pihak bank. Nilai asset bank akan bertambah tetapi persentasi non performing loans akan meningkat sekaligus munjukkan kepada masyarakat bahwa kinerja bank tidak bagus.
Jika kredit macet berkelanjutan bank terpaksa mengambil uang cadangan yang tersimpan di bank sentral untuk memenuhi biaya operasional. Namun, jika kredit macet tidak dapat diperbaiki maka yang akan terjadi adalah bank yang dijadikan rekan kerja oleh PEMDA DKI Jakarta akan mengalami krisis keuangan yang berimplikasi terhadap kelanjutan ekonomi. Jangan sampai kasus bailout perbankan terjadi lagi sebab bailout diambilkan dari pendapatapan pajak yang berasal dari semua lapisan masyarakat di Indonesia.
Kesimpulan
Belajar dari krisis moneter negara AS dikarenakan oleh macetnya kredit perumahan, dimana industri perbankan dan keuangan diinstruksikan oleh pemerintahnya saat itu supaya menyetujui KPR tanpa harus melihat latarbelakang ekonomi debiturnya. Juga, belajar dari bagaimana pemerintahan Prancis memberikan kemudahan KPR kepada masyarakatnya yang berpenghasilan rendah pada tahun 1965 – 1984. Mempelajari wacana dari CA(WA)GUB dimana KPR tanpa DP dapat dilakukan. Kemudian, mereka membuat pernyataan kembali dimana program KPR tersebut, adalah untuk warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp 7 juta perbulan dengan beberapa persyaratan yang saya sendiri tidak mengerti tentang asal-muasal acuan seperti KPR tanpa DP. Jika ingin berkiblat ke Prancis dan AS jelas tidak mungkin.
Dari PBI No 18/16/PBI/2016 tentang rasio LTV untuk KPR pertama, saya melihat bahwa program yang disampaikan oleh CA(WA)GUB melanggar ketentuan PBI, karena AB dan SU sudah memberikan pernyataan bahwa DP 10% untuk KPR. Sedangkan besarnya rasio LTV untuk KPR pertama sudah ditentukan yaitu 15% dari total harga rumah yang akan dikredit. Bank DKI Jakarta, menurut saya juga tidak mungkin berani melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh PBI. Jika tetap nekad maka bank sentral akan memberikan peringatan. Bisa pula dikatakan bahwa biaya DP 15% akan dibebankan ke APBD, maka akan ada pemangkasan penganggaran sekian persen untuk setiap program kesejahteraan masyarakat. Tapi, mekanismenya sendiri masih belum jelas.
Dengan jumlah deposito selama 6 bulan yang tidak cukup untuk melunasi DP sebesar 15%. Saya tidak yakin bahwa pihak perbankan akan mengambil resiko dengan memberikan subsidi sisanya kepada calon debitur yang status kepegawaiannya masih belum jelas. Meskipun jelas, resiko yang diambil Bank DKI terlalu tinggi. Jika terjadi kredit macet karena beberapa factor seperti status kepegawaian debitur tidak diperpanjang, perusahaan merugi kemudian menutup usahanya maka warga DKI Jakarta yang sudah membayar cicilan sekian tahun akan mengalami krisis keuangan. Apabila keadaan ekonomi tidak menentu dan mereka tidak bisa membayar cicilan KPR, maka pihak bank akan mengambil hak kepemilikan KPR. Ketika kredit macet berkelanjutan, maka imbasnya terhadap kelanjutan ekonomi juga akan tersendat.
Dengan demikian kita dapat mengetahui siapa yang akan dirugikan dalam KPR dengan DP nol persen, yaitu bukan siapa-siapa lagi melainkan warga DKI Jakarta sendiri. Oleh karena itu, saya berharap siapapun yang mencalonkan sebagai pemimpin daerah pada umumnya dan khususnya kepada AB dan SU, silahkan paparkan program KPR ini secara detil dan transparan sehingga warga DKI Jakarta menjadi lebih terdidik oleh wacana-wacana yang akan dan sedang dikampenyekan. Sebagai tambahan, saya berharap supaya warga DKI Jakarta dapat berpikir lebih kritis terutama terhadap program yang menyangkut kesejahteraan sosial.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia., 2016. PBI No.18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Bank Indonesia. Tersedia online di: http://www.bi.go.id/id/peraturan/ssk/Pages/PBI_181616.aspx Diunduh pada 10 April 2017.
BAPPENAS., 2015. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter. BAPPENAS. Tersedia online di: http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/155789-%5B_Konten_%5D-Peraturan%20BI%20No17-8-PBI-2015.pdf Diunduh pada 13 April 2017.
Bianco, Katalina M., 2008. The Subprime Lending Crisis: Causes and Effects of the Mortgage Meltdown. CCH. Tersedia online di: https://business.cch.com/images/banner/subprime.pdf Diunduh pada 10 April 2017.
Cahya, Kahfi Dirga., 2017. Anies Sebutkan Syarat Penerima Kredit DP Rumah Nol Rupiah, Apa Saja?. Tribunnews. Tersedia online di: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/03/15/anies-sebutkan-syarat-penerima-kredit-dp-rumah-nol-rupiah-apa-saja Diunduh 16 April 2017.
Kurniawan, Bagus Abdul., 2016. Ingin Mengambil KPR Subsidi? Pahami Hak dan Kewajiban Anda!. Bank Tabungan Negara – Properti. Tersedia online di: https://www.btnproperti.co.id/blog/ingin-mengambil-kpr-subsidi-pahami-hak-dan-kewajiban-anda-38.html Diunduh pada 10 April 2017.
Laferrère, Anne and Le Blanc, David., 2006. Housing Policy: Low-Income Households in France. Terdapat online di: http://www.crest.fr/ckfinder/userfiles/files/Pageperso/laferrere/laferrere_fichiers/ACTC10.pdf Diunduh pada 10 April 2017.
Langley, Elizabeth., 2002. The Changing Visage of French Housing Policy and Financing: A Half-Century of Comprehensive, Complex and Compelling Home Building. Housing Policy in the United States. Tersedia online di: http://www.housingfinance.org/uploads/Publicationsmanager/Europe_frenchhousingpolicy.pdf Diunduh pada 09 April 2017.
Primadhyta, Safyra., 2017. Bank Indonesia Larang KPR dengan DP Nol Persen. CNN Indonesia. Tersedia online di: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170217150456-78-194249/bank-indonesia-larang-kpr-dengan-dp-nol-persen/ Diunduh pada 10 April 2017.
Rosen, Kenneth., 1981. A Comparison of European Housing Finance Systems. University of California at Berkeley. Terdapat online di: https://www.bostonfed.org/-/media/Documents/conference/24/conf24e.pdf?la=en. Diunduh pada 10 April 2017.
Sarwanto, Abi., 2017. CAGUB Anies Klaim Program KPR Tanpa DP Tak Salahi Aturan. CNN Indonesia. Tersedia online di: http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170217225317-516-194383/cagub-anies-klaim-program-kpr-tanpa-dp-tak-salahi-aturan/ Diunduh pada 10 April 2017.